Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Percepatan Pembentukan KDMP, Kanwil Kemenkum Kalteng Koordinasi dengan Dinas Terkait di Kabupaten Seruyan

 kdmp_seruyan_7.jpg

Seruyan — Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Seruyan.

Koordinasi yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tim Kanwil dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah.

Kabupaten Seruyan sendiri terdiri atas 10 kecamatan, 97 desa, dan 3 kelurahan, dengan kondisi geografis yang cukup menantang. Beberapa desa hanya dapat dijangkau melalui jalur sungai menggunakan perahu mesin. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri dalam percepatan pembentukan KDMP, khususnya dalam proses pendirian badan hukum koperasi yang memerlukan pendaftaran melalui kantor notaris.

Dalam kunjungan tersebut, tim Kanwil diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Seruyan, Heriyadi Zebua. Ia menyampaikan bahwa dari total 100 desa/kelurahan di Kabupaten Seruyan, hingga saat ini baru 48 hasil musyawarah desa (musdes) yang telah diterima oleh notaris. Dari jumlah tersebut, 11 koperasi telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum. Sementara itu, masih terdapat 52 hasil musdes yang belum disampaikan ke Kantor Notaris.

“Setiap hari kami melakukan pemantauan dan terus berkoordinasi dengan para camat untuk mendorong kepala desa segera menyelesaikan dokumen pendukung pendirian KDMP. Pemeriksaan dan pendampingan juga kami lakukan sebelum dokumen diserahkan ke notaris,” ungkap Heriyadi.

Khudloifah menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum berkomitmen mendukung penuh percepatan pembentukan koperasi merah putih, khususnya dengan memastikan peran aktif notaris dalam proses pembuatan akta hingga terbitnya pengesahan badan hukum koperasi.

“Semoga upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Satgas yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Seruyan berjalan lancar. Kami akan pastikan notaris di Kabupaten Seruyan, khususnya yang berada di Kuala Pembuang, siap membantu dari sisi legalitas pendirian. Untuk 52 dokumen musdes yang belum diterima notaris, kami berharap dukungan dari dinas dan pemerintah kecamatan untuk mendorong kepala desa dan lurah agar segera menyerahkannya,” ujar Khudloifah.

Melalui sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai instansi pembina notaris di wilayah, percepatan pengesahan badan hukum terhadap 100 KDMP di Kabupaten Seruyan diharapkan dapat tercapai tepat waktu, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2025

Foto Dokumentasi : 
kdmp_seruyan_8.jpgkdmp_seruyan_9.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI