Seruyan — Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Seruyan.
Koordinasi yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tim Kanwil dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah.
Kabupaten Seruyan sendiri terdiri atas 10 kecamatan, 97 desa, dan 3 kelurahan, dengan kondisi geografis yang cukup menantang. Beberapa desa hanya dapat dijangkau melalui jalur sungai menggunakan perahu mesin. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri dalam percepatan pembentukan KDMP, khususnya dalam proses pendirian badan hukum koperasi yang memerlukan pendaftaran melalui kantor notaris.
Dalam kunjungan tersebut, tim Kanwil diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Seruyan, Heriyadi Zebua. Ia menyampaikan bahwa dari total 100 desa/kelurahan di Kabupaten Seruyan, hingga saat ini baru 48 hasil musyawarah desa (musdes) yang telah diterima oleh notaris. Dari jumlah tersebut, 11 koperasi telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum. Sementara itu, masih terdapat 52 hasil musdes yang belum disampaikan ke Kantor Notaris.
“Setiap hari kami melakukan pemantauan dan terus berkoordinasi dengan para camat untuk mendorong kepala desa segera menyelesaikan dokumen pendukung pendirian KDMP. Pemeriksaan dan pendampingan juga kami lakukan sebelum dokumen diserahkan ke notaris,” ungkap Heriyadi.
Khudloifah menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum berkomitmen mendukung penuh percepatan pembentukan koperasi merah putih, khususnya dengan memastikan peran aktif notaris dalam proses pembuatan akta hingga terbitnya pengesahan badan hukum koperasi.
“Semoga upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Satgas yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Seruyan berjalan lancar. Kami akan pastikan notaris di Kabupaten Seruyan, khususnya yang berada di Kuala Pembuang, siap membantu dari sisi legalitas pendirian. Untuk 52 dokumen musdes yang belum diterima notaris, kami berharap dukungan dari dinas dan pemerintah kecamatan untuk mendorong kepala desa dan lurah agar segera menyerahkannya,” ujar Khudloifah.
Melalui sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai instansi pembina notaris di wilayah, percepatan pengesahan badan hukum terhadap 100 KDMP di Kabupaten Seruyan diharapkan dapat tercapai tepat waktu, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2025
Foto Dokumentasi :