Seruyan – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengharmonisasian dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melaksanakan kunjungan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Seruyan pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng (Doaa Risma Diputra M, Muhammad Arifin, dan Noprianto). Kunjungan tersebut diterima dengan baik oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seruyan (Imanuel, S.H., M.H).
Dalam kesempatan ini, Doaa Risma Diputra M selaku perwakilan Tim, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng senantiasa akan selalu membantu dan berkolaborasi dalam proses pembentukan Produk Hukum Daerah maupun proses pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Seruyan. Tentunya dengan catatan bahwa semua proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan data, Kabupaten Seruyan pada periode Tahun 2023-2024 belum pernah mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah ke Kanwil Kemenkum Kalteng, namun pada tahun ini Bagian Hukum telah menyampaikan permohonan Harmonisasi melalui aplikasi e-harmonisasi atas 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Bupati dan telah diagendakan Rapat pada minggu depan. Pelaksanaan harmonisasi tersebut nantinya juga menjadi salah satu variabel yang dinilai dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum, oleh karena itu diharapkan Pemerintah Daerah lebih aktif lagi.
Muhammad Arifin dan Noprianto selaku anggota tim juga menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang akan diharmonisasikan haruslah disesuaikan dengan kebutuhan prioritas sebagaimana yang telah tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah maupun Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah. Jika dalam perjalanannya terdapat perubahan prioritas, hal tersebut harus dikomunikasikan dengan pertimbangan hukum yang jelas, untuk menghindari penumpukan proses harmonisasi.
Imanuel dalam tanggapannya menyatakan komitmennya untuk menjalankan prioritas sebagaimana disampaikan oleh Tim. Imanuel juga menyampaikan bahwa keterbatasan sumber daya manusia khususnya fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Bagian Hukum terkadang memang menjadi kendala, namun diharapkan kedepannya hubungan baik dengan Kemenkum Kalteng tentu akan sangat membantu kami. Selain itu tidak dapat dipungkiri bahwa masih kurangnya pemahaman dari Perangkat Daerah yang menjadi Pemrakarasa Produk Hukum Daerah akan pentingnya dilaksanakan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkum atas Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang disusun. Oleh karena itu kedepan akan diperbaiki.
Menutup kegiatan koordinasi ini, Imanuel juga menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan informasi yang telah disampaikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng. Untuk selanjutnya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Seruyan akan lebih aktif berkonsultasi kepada Kanwil Kemenkum Kalteng baik itu terkait penyusunan maupun harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah. Sinergi yang baik ini diharapkan dapat terus berlanjut, sehingga pembentukan Rancangan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Seruyan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku serta memberikan dampak baik kepada Masyarakat. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#MajuAmintasSiburian