Barito Timur — Dalam upaya memperkuat kelembagaan dan legalitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Timur. (19/06/2025)
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Barito Timur ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Divisi P3H, Muhamad Mufid beserta jajaran JFT/JFU AHU, serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Timur, Berson. Hadir pula Asisten II Setda Kabupaten Barito Timur, Amrullah, dan perwakilan Dinas Pemdes, Tuberta Hartano.
Pertemuan ini membahas pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebuah inisiatif untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis hukum di daerah. Data per hari ini, telah diterbitkan 42 Surat Keputusan (SK) dari total 103 Desa/Kelurahan yang ada di wilayah Barito Timur.
"Saya meyakini bahwa koperasi bukan hanya wadah ekonomi, tetapi juga pilar kemandirian masyarakat desa. Melalui program Koperasi Merah Putih, kami ingin memastikan bahwa setiap koperasi tidak hanya aktif secara ekonomi, tetapi juga kuat secara hukum. Legalitas adalah fondasi utama agar koperasi dapat tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah." Ujar Maju.
Sehingga diharapkan melalui kerja sama lintas instansi ini, proses legalisasi koperasi di Barito Timur dapat dipercepat, serta para pengurus koperasi di desa dan kelurahan mendapatkan pendampingan hukum dan administratif yang optimal. Dengan upaya bersama ini, besar harapan pada tanggal 30 Juni 2025, seluruh koperasi di Barito Timur telah resmi berdiri secara hukum, mencapai target 100 persen legalitas koperasi. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)
Foto Dokumentasi :