Palangka Raya - Bertempat di Aula Barito, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Pembinaan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 secara virtual, Rabu (18/06). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan, Sri Yusfini Yusuf. Sebanyak 33 kantor wilayah turut hadir dalam agenda pembinaan ini.
PIPK merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengendalian intern atas pelaporan keuangan, yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019. Regulasi ini memberikan panduan mengenai tata cara penerapan, penilaian, dan reviu terhadap sistem pengendalian intern pada pelaporan keuangan instansi pemerintah pusat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menjadi salah satu satuan kerja yang ditetapkan sebagai sampling dalam pelaksanaan PIPK Tahun 2025, berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-5.KU.04.01 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, penilaian difokuskan pada akun signifikan, yaitu Aset Tetap yang Tidak Digunakan dalam Operasi Pemerintahan yang tercantum dalam DIPA Sekretariat Jenderal.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum bersama Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkum Kalteng hadir dalam kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh kantor wilayah, termasuk Kalimantan Tengah, mampu menyusun Laporan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 dengan lebih baik dan sesuai standar. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan anggaran yang efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2025
Foto Dokumentasi :